on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Also known as: Perda Kabupaten Konawe Kepulauan 13/2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Konawe Kepulauan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang.
Ketentuan Substansial:
Pembagian Kewenangan: Bupati adalah pembina pelayanan publik, dengan tugas melakukan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi. Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk bertanggung jawab mengkoordinasikan kelancaran pelayanan publik. Kepala SKPD dan Pimpinan BUMD ditunjuk sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur pelayanan barang publik, pelayanan jasa publik, dan pelayanan administratif. Ini mencakup berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan pariwisata.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:
Peraturan ini juga mengatur pola pelayanan (termasuk sistem pelayanan terpadu), standar pelayanan, maklumat pelayanan, sistem informasi pelayanan publik, pengelolaan sarana dan prasarana, pelayanan khusus, biaya/tarif pelayanan, perilaku pelaksana, pengawasan pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, dan penilaian kinerja.