on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja
Also known as: PERPRES 81/2020 · PERPRES No. 81 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 81 Tahun 2020
Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2020 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) dari Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mengatur hak keuangan dan fasilitas bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Kebijakan ini menetapkan hak keuangan yang diberikan setiap bulan kepada para direktur dengan jumlah yang bervariasi tergantung pada posisi mereka, serta fasilitas biaya perjalanan dinas dan jaminan sosial. Hak keuangan bersifat bersih setelah dipotong pajak, yang dibebankan pada Sekretariat Komite. Fasilitas biaya perjalanan dinas diberikan setara dengan jabatan pimpinan tinggi yang relevan, dan fasilitas jaminan sosial diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak dan fasilitas ini berlaku sejak para direktur diangkat dan mulai melaksanakan tugas mereka.