Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah pertumbuhan pesantren yang meningkat di Kabupaten Ciamis, sehingga diperlukan pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, fasilitasi, dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ketentuan substansial mencakup:
- **Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan Pesantren:** Pesantren berkedudukan sebagai satuan pendidikan keagamaan Islam dengan fungsi membentuk santri yang beriman, bertakwa, berilmu, dan berakhlak mulia. Tujuannya adalah membentuk pribadi unggul, pemahaman agama yang moderat, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
- **Jenis, Unsur, dan Penyelenggara Pondok Pesantren:** Pesantren terdiri dari pesantren yang menyelenggarakan pengajian kitab kuning, pesantren yang mengadopsi lembaga pendidikan formal, dan pesantren dengan pola pendidikan mualimin/mualimat atau madrasah diniyah. Unsur pesantren meliputi kiai, santri bermukim, pondok/asrama, masjid/mushola, dan kajian kitab kuning. Pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat beragama Islam.
- **Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren:** Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi berdasarkan prinsip keadilan, keterbukaan, dan pemerataan, diprioritaskan kepada pesantren yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP). Fasilitasi dapat berupa bantuan sumber daya pendidikan (sarana prasarana, pengembangan kompetensi pendidik), dukungan fungsi dakwah (kerjasama program, sarana prasarana dakwah), dan dukungan pemberdayaan (pelatihan, penguatan ekonomi, pendirian koperasi, pendampingan pemasaran, manajemen keuangan, kegiatan sosial, pengembangan teknologi industri). Pembiayaan bersumber dari APBN, APBD Provinsi, APBD Kabupaten, dan sumber lain yang sah.