Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan arsip sebagai bukti pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya. Penyelenggaraan kearsipan ini sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Organisasi Kearsipan: Pembentukan Unit Kearsipan di lingkungan sekretariat Perangkat Daerah dan sekretariat penyelenggara pemerintahan Daerah, serta Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah di bidang kearsipan.
- Pencipta Arsip: Pemerintah Daerah dan BUMD memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam pengaturan dan dokumentasi proses pembuatan dan penerimaan Arsip, penyediaan Arsip Dinamis, pembuatan daftar Arsip Aktif dan Inaktif, pembuatan program Arsip Vital, penjagaan kerahasiaan Arsip Tertutup, dan penetapan prosedur pelayanan Arsip.
- Penetapan Kebijakan Kearsipan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kearsipan yang meliputi organisasi, pembinaan, pengelolaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, pendanaan, kerjasama, dan sistem informasi.
- Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan: LKD melaksanakan pembinaan kearsipan terhadap pencipta arsip di Daerah dan lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota, serta melakukan pengawasan atas pelaksanaan penyelenggaraan kearsipan dan penegakan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
- Pengelolaan Kearsipan: LKD menyelenggarakan pengelolaan Arsip yang terdiri atas pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis. Pengelolaan arsip dinamis menjadi tanggung jawab pencipta arsip, sedangkan pengelolaan arsip statis menjadi tanggung jawab lembaga kearsipan.
- Sistem Informasi Kearsipan Daerah: LKD menyelenggarakan sistem informasi kearsipan daerah yang terintegrasi dengan SIKN melalui JIKN.
- Penyediaan dan Pengembangan Sumber Daya Kearsipan: Pemerintah Daerah menyediakan dan mengembangkan prasarana dan sarana kearsipan, sumber daya manusia kearsipan, dan sumber daya lain sesuai standar kearsipan dan kebutuhan.
- Pelindungan dan Penyelamatan Arsip: Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelindungan dan penyelamatan Arsip dari bencana alam, bencana non alam, tindakan kriminal, dan tindakan kejahatan lainnya.
- Kerjasama, Sinergitas, dan Kemitraan: LKD melakukan kerjasama dengan daerah lain, pihak ketiga, dan/atau lembaga atau Pemerintah Daerah di luar negeri, serta mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kearsipan melalui pemberian informasi Arsip Statis, pelindungan dan pemeliharaan Arsip Statis, pengawasan penyelenggaraan Kearsipan, pembiayaan, dan penyerahan Arsip Statis kepada LKD. Dunia usaha dapat berperan serta melalui pembiayaan, penyediaan prasarana dan sarana Kearsipan, promosi galeri Kearsipan dan/atau diorama, sponsorship, dan pemberian pelatihan.
- Pemberian Penghargaan: Gubernur dapat memberikan penghargaan bagi pihak-pihak yang melakukan upaya pengelolaan Arsip sesuai standar Kearsipan, pelindungan Arsip Statis, dan berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan kearsipan.
- Pendanaan: Penyelenggaraan kearsipan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan sumber pembiayaan lain yang sah.