For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Qanun Kabupaten Simeuleu No. 5 Tahun 2013

Qanun Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2013 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET

Also known as: QANUN Kabupaten Simeuleu 5/2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu No. 5 Tahun 2013 · QANUN Kabupaten Simeuleu Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypeQanun
ThemePAJAK SARANG BURUNG WALET
LocationPemerintah Kabupaten Simeuleu
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentSinabang

(-)

Qanun Kabupaten Simeulue Nomor 5 Tahun 2013 mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Simeulue untuk memungut Pajak Sarang Burung Walet sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Qanun ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Sarang Burung Walet dikenakan terhadap orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Objek pajaknya adalah pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, kecuali pengambilan sarang burung walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Subjek pajaknya adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet, yang dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum sarang burung walet dengan volume sarang burung walet. Tarif pajak untuk sarang burung walet alami adalah 10%, sedangkan untuk sarang burung walet gedung adalah 7%.
  3. Wilayah Pemungutan dan Cara Perhitungan Pajak: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Simeulue. Besarnya pajak yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak.
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terutang, dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD): Masa pajak adalah dua bulan kalender. Pajak terutang terjadi pada saat wajib pajak melakukan pengambilan atau pemanenan sarang burung walet. Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Tata Cara Pembayaran Pajak: Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Pembayaran harus dilakukan sekaligus atau lunas dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Bupati dapat memberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga.

Qanun ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, dan pengurangan sanksi administrasi, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, serta penyidikan.

(-)

  1. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.