For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021

Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

Also known as: Peraturan Menag 20/2021 · Peraturan Menag No. 20 Tahun 2021 · Peraturan Menag Nomor 20 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:14 September 2021Publication Date:14 September 2021
Profesi & Sertifikasi KeahlianBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeSertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil
LocationKementerian Agama
Effective Date14 September 2021
Publication Date14 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kemudahan sertifikasi halal bagi UMK. Peraturan ini mengatur bahwa produk yang dihasilkan oleh UMK wajib bersertifikat halal, yang didasarkan pada Pernyataan Pelaku Usaha (self-declaration). UMK harus memenuhi kriteria tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya, serta proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana. UMK juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Standar halal meliputi Pernyataan Pelaku Usaha yang berisi akad/ikrar kehalalan produk dan bahan, serta Proses Produk Halal (PPH). Pernyataan Pelaku Usaha disampaikan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk diteruskan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna penetapan fatwa halal. BPJPH kemudian menerbitkan Sertifikat Halal berdasarkan fatwa MUI.

Peraturan ini juga mengatur tentang Pendampingan PPH yang dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan/atau perguruan tinggi. Pendamping PPH bertugas melakukan verifikasi dan validasi pernyataan kehalalan oleh Pelaku Usaha. Pembiayaan untuk pendamping PPH dapat bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Peraturan ini juga mengatur kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang tidak dikenakan biaya sertifikasi halal, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

(-)

(-)