For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta

Also known as: Permen Ristekdikti 16/2018 · Permen Ristekdikti No. 16 Tahun 2018 · Permen Ristekdikti Nomor 16 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:17 April 2018Publication Date:11 April 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date17 April 2018
Publication Date11 April 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini diterbitkan untuk memfasilitasi perguruan tinggi swasta (PTS) dalam menyusun statuta, yang merupakan peraturan dasar pengelolaan PTS. Statuta ini digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di PTS. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PTS memiliki statuta yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mendukung pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pengelolaan PTS yang mencakup otonomi, tata kelola, dan akuntabilitas publik. Setiap PTS diwajibkan untuk mengunggah statuta yang telah ditetapkan ke dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

1. Waktu penyesuaian peraturan yang telah ada pada statuta PTS setelah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara.

(-)