For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian

Also known as: Peraturan OJK 51/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 51/POJK.04/2020

Status:
Active
Effective Date:11 Desember 2020Publication Date:3 Desember 2020
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePemeliharaan Dokumen Oleh Bank Umum Sebagai Kustodian
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date11 Desember 2020
Publication Date03 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep-74/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pemeliharaan Dokumen oleh Bank Umum sebagai Kustodian, beserta Peraturan Nomor X.G.2 yang merupakan lampirannya.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mengalihkan fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian mengenai pemeliharaan dokumen oleh bank umum sebagai kustodian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban Bank Kustodian untuk mengadministrasikan, menyimpan, dan memelihara catatan, pembukuan, data, serta keterangan tertulis terkait nasabah dan posisi Efek. Dokumen harus disimpan di tempat yang aman dan terpisah, serta tersedia untuk pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan. Dokumen harus disimpan paling singkat 10 tahun.

(-)

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.