Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melakukan penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, khususnya dalam susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Katingan. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Katingan. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi pada beberapa Dinas Daerah, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan, serta Dinas Pendapatan Daerah. Perubahan ini mencakup perubahan pada struktur organisasi, tugas pokok, dan fungsi dari masing-masing Dinas Daerah tersebut.