on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Sarana Produksi, Penyaluran, dan Pelayanan Obat dan Makanan
Also known as: Perka BPOM 3/2016 · Perka BPOM No. 3 Tahun 2016 · Perka BPOM Nomor 3 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tindakan pengamanan setempat dalam pengawasan peredaran obat dan makanan di sarana produksi, penyaluran, dan pelayanan. Hal ini diperlukan dalam situasi tertentu yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk melakukan tindakan pengamanan setempat, termasuk inventarisasi, pengambilan contoh untuk uji laboratorium, dan penyegelan. Tindakan ini dilakukan jika ditemukan obat dan makanan yang diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, penandaan, dan informasi. Pemilik atau penanggung jawab sarana bertanggung jawab atas keutuhan segel dan jumlah obat dan makanan yang diinventarisasi. Petugas wajib menetapkan status obat dan makanan dalam waktu 15 hari kerja setelah pengambilan contoh.