Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1980
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970
Also known as: UU 4/1980 · UU No. 4 Tahun 1980 · UU Nomor 4 Tahun 1980
Status:
Active
•Effective Date:5 Juli 1980•Publication Date:5 Juli 1980
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara+1
Information
TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Juli 1980
Publication Date05 Juli 1980
Place of EnactmentJakarta
(-)
Undang-undang ini bertujuan untuk menetapkan Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1969/1970. Berdasarkan pertimbangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, undang-undang ini menetapkan jumlah penerimaan negara sebesar Rp328.291.970.610,99 dan pengeluaran negara sebesar Rp323.003.369.900,88, dengan sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp5.288.600.710,11. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 5 Juli 1980.