Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah peningkatan jumlah kendaraan bermotor dan potensi pendapatan daerah dari tempat parkir di luar badan jalan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dengan memberlakukan pajak parkir sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial meliputi:
- Objek pajak adalah penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, termasuk tempat penitipan kendaraan bermotor, dengan pengecualian tertentu seperti parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah, perkantoran untuk karyawan sendiri, kedutaan, konsulat, institusi pendidikan untuk aktivitas pendidikan, dan pengelola tempat ibadah untuk kegiatan keagamaan.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir.
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga dan parkir cuma-cuma. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20%.
- Wajib pajak wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan dan merekapitulasi potongan karcis. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan.
- Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib pajak wajib mengisi SPTPD dan menyampaikan kepada Bupati selambat-lambatnya 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak.