For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur

Also known as: Permen Ristekdikti 35/2016 · Permen Ristekdikti No. 35 Tahun 2016 · Permen Ristekdikti Nomor 35 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2016Publication Date:30 Mei 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianSistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemePenyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date06 Juni 2016
Publication Date30 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Program Studi Program Profesi Insinyur di perguruan tinggi, guna membentuk kompetensi keinsinyuran yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Perguruan tinggi yang ingin menyelenggarakan program ini harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk akreditasi unggul dan kerjasama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) dan industri terkait. Program ini juga mengatur kualifikasi akademik dan pengalaman kerja yang harus dimiliki calon peserta, serta proses rekognisi pembelajaran lampau. Lulusan program berhak mendapatkan Sertifikat Profesi Insinyur dan dapat mengikuti Uji Kompetensi Insinyur Profesional untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi.

(-)

1. Apabila Program Studi Program Profesi Insinyur tidak memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Menteri dapat mencabut izin penyelenggaraan program tersebut.