For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 179 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 179 Tahun 1963 tentang Tugas Ke Luar Negeri Menteri Urusan Bank Sentral Soemarno, S.H.

Also known as: Keppres 179/1963 · Keppres No. 179 Tahun 1963 · Keppres Nomor 179 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:3 September 1963Publication Date:3 September 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTugas Ke Luar Negeri Menteri Urusan Bank Sentral Soemarno, S.H.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 September 1963
Publication Date03 September 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini diambil untuk mengirimkan Menteri Urusan Bank Sentral ke luar negeri guna membahas penjadwalan ulang kewajiban pembayaran dengan Cekoslowakia dan Polandia, serta memenuhi undangan dari Bank Sentral R.R.T. Tujuan utama adalah untuk menjalankan tugas negara dan fungsi sosial.

Ketentuan Substansial: Menteri Urusan Bank Sentral diberi tugas untuk melakukan perjalanan ke Cekoslowakia, Polandia, dan R.R.T. Keberangkatan ditetapkan pada bulan September 1963. Biaya perjalanan yang tidak ditanggung oleh pihak pengundang akan dibebankan kepada Bank Indonesia. Menteri diperkenankan membawa uang pribadi dalam bentuk traveler's cheque sesuai ketentuan yang berlaku. Selama di luar negeri, diberikan uang harian dengan pengurangan tertentu jika tidak menginap di hotel atau jika penginapan dan makan ditanggung oleh pihak lain. Di R.R.T., uang harian diberikan sebesar 30%. Uang representasi sebesar U.S.$4.000 disediakan dan harus dipertanggungjawabkan. Setibanya di luar negeri, Menteri harus menghubungi Perwakilan R.I. setempat, dan Kepala Perwakilan R.I. diinstruksikan untuk memberikan bantuan. Setelah kembali, Menteri wajib melaporkan hasil tugas kepada Presiden dan memberikan pertanggungjawaban biaya kepada Direktorat Perjalanan dan Bank Indonesia.

(-)

(-)