For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 21 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenBanjarnegara Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 21/2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 21 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:29 Desember 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenBanjarnegara Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date-
Publication Date29 Desember 2016
Place of EnactmentBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.987.053.559.000,-, belanja daerah sebesar Rp. 2.111.246.514.000,-, yang mengakibatkan defisit sejumlah Rp. (124.192.955.000,-). Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 136.819.560.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 12.626.605.000,-, sehingga jumlah pembiayaan neto adalah Rp. 124.192.955.000,-. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam Rancangan Perubahan APBD. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)