Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp.1.554.462.883.866,00 menjadi Rp. 1.763.604.831.109,60 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari Rp. 1.738.067.268.368,00 menjadi Rp. 1.969.034.898.819,18 setelah perubahan, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 205.430.067.709,58. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah dari Rp. 189.794.384.502,00 menjadi Rp. 214.875.906.410,58 dan pengeluaran yang bertambah dari Rp. 6.190.000.000,00 menjadi Rp 9.445.838.701,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.