For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 7/2017 · Perda Kabupaten Rembang No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:13 Oktober 2017Publication Date:13 Oktober 2017
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date13 Oktober 2017
Publication Date13 Oktober 2017
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2017. Perubahan tersebut mencakup pendapatan daerah yang semula Rp.1.554.462.883.866,00 menjadi Rp. 1.763.604.831.109,60 setelah perubahan. Belanja daerah juga mengalami perubahan, dari Rp. 1.738.067.268.368,00 menjadi Rp. 1.969.034.898.819,18 setelah perubahan, sehingga terjadi defisit sebesar Rp. 205.430.067.709,58. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan yang bertambah dari Rp. 189.794.384.502,00 menjadi Rp. 214.875.906.410,58 dan pengeluaran yang bertambah dari Rp. 6.190.000.000,00 menjadi Rp 9.445.838.701,00. Perubahan ini mencakup pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan rincian pada belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)