on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pascatambang
Also known as: PP 78/2010 · PP No. 78 Tahun 2010 · PP Nomor 78 Tahun 2010
Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang adalah peraturan pelaksana yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian dokumen ini merupakan peraturan Pemerintah baru yang khusus mengatur reklamasi dan kegiatan pascatambang.
Terkait peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa ia dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009. Peraturan ini tidak secara tegas mencantumkan pencabutan atau penggantian peraturan Pemerintah tertentu sebelumnya. Oleh karena itu, sejauh tidak ada ketentuan lain yang secara eksplisit mencabutnya, PP ini berlaku sebagai norma pelaksana bagi ketentuan UU tersebut.
Perubahan terhadap peraturan lain: PP ini bersifat melengkapi dan merinci kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diamanatkan UU No.4/2009. Peraturan ini juga menyerahkan beberapa ketentuan teknis kepada Peraturan Menteri dan peraturan daerah (terutama untuk IPR), sehingga perubahan teknis atau operasional lebih lanjut diatur dengan peraturan di tingkat menteri atau daerah. Namun PP ini sendiri tidak menyatakan bahwa ia mengubah teks peraturan Pemerintah lain secara langsung.
Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni dinyatakan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2010 (Pasal 54). Dengan demikian ketentuan dalam PP ini menjadi mengikat sejak tanggal tersebut, kecuali untuk ketentuan peralihan yang memberi jeda waktu penyesuaian tertentu (lihat Pasal 52 dan 53).
Tujuan dan latar belakang:
Kewajiban dan hak:
Prinsip‑prinsip utama (Pasal 3 dan Pasal 4):
Mekanisme dan prosedur utama:
Masa berlaku:
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:
Batas waktu penyesuaian:
Grandfathering (klausul pewarisan ketentuan sebelumnya):
Jenis sanksi yang diatur:
Sanksi pidana: Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur sanksi pidana secara langsung. Dalam teks PP tidak disebutkan ketentuan pidana; penegakan hukum pidana apabila relevan akan merujuk peraturan perundang‑undangan lainnya.
Rincian Sanksi Administratif (Pasal 50):
Sanksi administratif terkait pemenuhan jaminan dan pelaksanaan:
Catatan: