For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi Dan Pascatambang

Also known as: PP 78/2010 · PP No. 78 Tahun 2010 · PP Nomor 78 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:20 Desember 2010Publication Date:20 Desember 2010
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeReklamasi Dan Pascatambang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Desember 2010
Publication Date20 Desember 2010
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Peraturan baru: Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang adalah peraturan pelaksana yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dengan demikian dokumen ini merupakan peraturan Pemerintah baru yang khusus mengatur reklamasi dan kegiatan pascatambang.

  • Terkait peraturan sebelumnya: Dalam teks Peraturan Pemerintah ini disebutkan bahwa ia dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009. Peraturan ini tidak secara tegas mencantumkan pencabutan atau penggantian peraturan Pemerintah tertentu sebelumnya. Oleh karena itu, sejauh tidak ada ketentuan lain yang secara eksplisit mencabutnya, PP ini berlaku sebagai norma pelaksana bagi ketentuan UU tersebut.

  • Perubahan terhadap peraturan lain: PP ini bersifat melengkapi dan merinci kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diamanatkan UU No.4/2009. Peraturan ini juga menyerahkan beberapa ketentuan teknis kepada Peraturan Menteri dan peraturan daerah (terutama untuk IPR), sehingga perubahan teknis atau operasional lebih lanjut diatur dengan peraturan di tingkat menteri atau daerah. Namun PP ini sendiri tidak menyatakan bahwa ia mengubah teks peraturan Pemerintah lain secara langsung.

  • Status berlaku: Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni dinyatakan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2010 (Pasal 54). Dengan demikian ketentuan dalam PP ini menjadi mengikat sejak tanggal tersebut, kecuali untuk ketentuan peralihan yang memberi jeda waktu penyesuaian tertentu (lihat Pasal 52 dan 53).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan latar belakang:

    • PP ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 101 Undang‑Undang Nomor 4 Tahun 2009, yakni mengatur kewajiban reklamasi dan pascatambang agar dampak kegiatan pertambangan terhadap lingkungan diminimalkan dan lahan bekas tambang dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
    • Latar belakang normatifnya adalah kebutuhan untuk merinci prinsip, mekanisme perencanaan, jaminan keuangan, pelaksanaan, pelaporan, evaluasi, penyerahan lahan, dan sanksi administratif terkait reklamasi dan pascatambang.
  • Kewajiban dan hak:

    • Pemegang IUP Eksplorasi/IUPK Eksplorasi wajib menyusun dan melaksanakan rencana reklamasi (Pasal 2, Pasal 5).
    • Pemegang IUP Operasi Produksi/IUPK Operasi Produksi wajib menyusun dan melaksanakan rencana reklamasi dan rencana pascatambang, serta melaksanakan pascatambang setelah sebagian atau seluruh kegiatan berakhir (Pasal 2, Pasal 6, Pasal 25).
    • Kewajiban menyusun rencana berdasarkan dokumen lingkungan hidup yang disetujui, melaporkan pelaksanaan reklamasi tiap tahun, dan pelaksanaan pascatambang dilaporkan setiap 3 bulan (Pasal 5, Pasal 22, Pasal 26).
    • Kewajiban menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dalam bentuk dan waktu yang ditentukan (Pasal 29 s.d. Pasal 43).
    • Hak administratif: pemegang izin dapat mengajukan permohonan pencairan/pelepasan jaminan berdasarkan tingkat keberhasilan atau program pascatambang yang dilampirkan (Pasal 35, Pasal 42).
  • Prinsip‑prinsip utama (Pasal 3 dan Pasal 4):

    • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan: meliputi perlindungan kualitas air (permukaan, tanah, laut), tanah, udara; pemulihan keanekaragaman hayati; stabilitas timbunan batuan/kolam tailing; pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai peruntukan; memperhatikan nilai sosial budaya; dan perlindungan kuantitas air tanah.
    • Keselamatan dan kesehatan kerja: perlindungan keselamatan pekerja dan pencegahan penyakit akibat kerja.
    • Konservasi mineral dan batubara: penambangan optimum, penggunaan teknologi efisien, pengelolaan cadangan marjinal dan mineral ikutan, pendataan sumber daya/ cadangan tidak tertambang dan sisa pengolahan.
    • Ketentuan khusus untuk TENORM yang mengandung radioaktif: analisis keselamatan radiasi dan intervensi sesuai peraturan (Pasal 4 ayat 4).
  • Mekanisme dan prosedur utama:

    • Penyusunan rencana reklamasi (jangka 5 tahun atau sesuai umur tambang) dan rencana pascatambang dengan rincian minimal (tata guna lahan, pembukaan lahan, program reklamasi, kriteria keberhasilan, rencana biaya, profil wilayah, program pemberdayaan masyarakat, organisasi dan jadwal) (Pasal 7, Pasal 10).
    • Persetujuan rencana: otoritas (Menteri/gubernur/bupati/walikota) wajib memberikan persetujuan dalam batas waktu yang diatur—30 hari untuk rencana reklamasi (Pasal 13), 60 hari untuk rencana pascatambang (Pasal 16). Mekanisme pengembalian untuk perbaikan dijabarkan pula.
    • Perubahan rencana: wajib diajukan bila terjadi perubahan sistem/metode penambangan, kapasitas produksi, umur tambang, tata guna lahan atau dokumen lingkungan; terdapat tenggat waktu pengajuan perubahan tertentu (Pasal 14, Pasal 17).
    • Pelaksanaan reklamasi: dilaksanakan paling lambat 30 hari setelah tidak ada kegiatan usaha pada lahan terganggu (Pasal 21); reklamasi eksplorasi harus memenuhi kriteria keberhasilan (Pasal 19).
    • Pelaporan dan evaluasi: laporan reklamasi tahunan dan pascatambang triwulanan kepada otoritas; evaluasi oleh otoritas dalam 30 hari; pemberitahuan tingkat keberhasilan secara tertulis (Pasal 22, Pasal 26, Pasal 23, Pasal 27).
    • Jaminan keuangan: bentuk, penempatan dan jangka waktu penempatan diatur; jaminan dapat dipakai oleh otoritas untuk membiayai pelaksanaan reklamasi/pascatambang melalui pihak ketiga apabila pemegang izin gagal memenuhi kriteria (Pasal 29 s.d. Pasal 43).
    • Sanksi administratif: daftar pelanggaran yang dapat dikenai sanksi dan jenis sanksi (peringatan, penghentian sementara, pencabutan izin) serta pemberi sanksi disebutkan (Pasal 50).
    • Rujukan teknis dan tata laksana rinci diserahkan kepada Peraturan Menteri dan peraturan daerah untuk aspek IPR (berulang pada beberapa pasal: Pasal 9, 12, 15, 18, 28, 36, 43, 49, 51, 46).

Ketentuan Peralihan dan Implementasi
  • Masa berlaku:

    • Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Desember 2010 (Pasal 54). Ketentuan operasional dan tenggat waktu penerapan lebih lanjut tercantum dalam pasal‑pasal peralihan (Bab X) serta ketentuan teknis yang akan diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan daerah.
  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 52: Rencana reklamasi dan/atau rencana pascatambang yang telah disampaikan dan disetujui sebelum berlakunya PP ini (oleh pemegang Kontrak Karya, PKP2B, dan pemegang IUP) dinyatakan tetap berlaku, tetapi wajib menyesuaikan rencana tersebut sesuai ketentuan PP ini dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PP ini.
    • Pasal 53: Pemegang Kontrak Karya, PKP2B, dan pemegang IUP Eksplorasi yang belum menempatkan jaminan reklamasi sebelum berlakunya PP ini wajib menempatkan jaminan sesuai ketentuan dalam PP ini paling lambat 3 bulan sejak berlakunya PP ini. Begitu pula pemegang Kontrak Karya, PKP2B, dan IUP Operasi Produksi yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang wajib menempatkannya dalam jangka waktu 3 bulan.
  • Batas waktu penyesuaian:

    • Jangka waktu penyesuaian utama yang ditetapkan pada ketentuan peralihan adalah 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PP ini untuk menyesuaikan rencana atau menempatkan jaminan (Pasal 52 dan Pasal 53).
    • Selain itu, tenggat administratif lain diberlakukan dalam prosedur persetujuan dan perubahan rencana: mis. persetujuan rencana reklamasi 30 hari (Pasal 13), rencana pascatambang 60 hari (Pasal 16), perubahan rencana pascatambang disetujui paling lama 90 hari sejak pengajuan (Pasal 17 ayat 3), dan perubahan pascatambang hanya dapat dilakukan paling lambat 2 tahun sebelum akhir kegiatan penambangan (Pasal 17 ayat 4).
  • Grandfathering (klausul pewarisan ketentuan sebelumnya):

    • Pasal 52 menerapkan bentuk grandfathering terbatas: rencana reklamasi dan/atau pascatambang yang telah disetujui sebelum PP ini tetap berlaku untuk sementara, tetapi wajib disesuaikan dalam tenggat waktu 3 bulan. Dengan demikian ada pengakuan sementara terhadap persetujuan terdahulu disertai kewajiban penyesuaian.

Sanksi
  • Jenis sanksi yang diatur:

    • Sanksi administratif: diatur secara eksplisit dalam Pasal 50.
    • Sanksi pidana: Peraturan Pemerintah ini tidak mengatur sanksi pidana secara langsung. Dalam teks PP tidak disebutkan ketentuan pidana; penegakan hukum pidana apabila relevan akan merujuk peraturan perundang‑undangan lainnya.

  • Rincian Sanksi Administratif (Pasal 50):

    • Subjek yang dapat dikenai sanksi administratif: pemegang IUP, IUPK, atau IPR yang melanggar ketentuan pada sejumlah pasal yang disebutkan dalam Pasal 50 ayat (1). Ketentuan yang dilanggar antara lain Pasal 2 ayat (1)/(2), Pasal 3 ayat (1)/(2), Pasal 4 ayat (4), Pasal 5 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 25 ayat (1)/(2)/(3), Pasal 26 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), Pasal 41, Pasal 45 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), dan Pasal 48.
    • Jenis sanksi administratif (Pasal 50 ayat (2)):
      • Peringatan tertulis;
      • Penghentian sementara kegiatan;
      • Pencabutan IUP, IUPK, atau IPR.
    • Konsekuensi pencabutan: Pasal 50 ayat (3) menegaskan bahwa pencabutan izin tidak menghapus kewajiban pemegang izin untuk tetap melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Artinya kewajiban rehabilitasi lingkungan dan penyelesaian pascatambang tetap melekat meskipun izin dicabut.
    • Pemberian sanksi administratif dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangan (Pasal 50 ayat (4)). Tata cara lebih lanjut diamanatkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri atau peraturan daerah (Pasal 51).
  • Sanksi administratif terkait pemenuhan jaminan dan pelaksanaan:

    • Jika pemegang izin tidak memenuhi kriteria keberhasilan reklamasi/pascatambang, otoritas dapat menggunakan jaminan untuk membiayai pelaksanaan reklamasi/pascatambang oleh pihak ketiga (Pasal 33 dan Pasal 39).
    • Jika jaminan tidak cukup, kekurangan biaya menjadi tanggung jawab pemegang izin (Pasal 34 dan Pasal 40).
    • Pencairan jaminan dan pelepasan jaminan diatur dengan persetujuan otoritas dan berdasarkan tingkat keberhasilan atau program yang diajukan (Pasal 35, Pasal 42).
  • Catatan:

    • PP ini menempatkan penjabaran teknis tata cara pemberian sanksi administratif pada Peraturan Menteri dan peraturan daerah (Pasal 51). Oleh karena itu rincian prosedural dan bukti administratif yang diperlukan untuk pengenaan sanksi akan ditentukan lebih lanjut.
    • Karena PP tidak mengatur sanksi pidana, pertanyaan mengenai penegakan pidana atas kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan perlu merujuk pada UU Lingkungan Hidup, KUHP, atau ketentuan pidana lain yang relevan.