on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013
Also known as: Permen PANRB 35/2013 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Menteri ini menetapkan nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum tahun 2013. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mewujudkan PNS yang bersih, kompeten, dan melayani, yang mensyaratkan setiap PNS memiliki kompetensi dasar yang sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap CPNS melalui alat ukur berupa nilai ambang batas dalam seleksi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: