For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2013 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013

Also known as: Permen PANRB 35/2013 · Permen PANRB No. 35 Tahun 2013 · Permen PANRB Nomor 35 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:8 November 2013Publication Date:17 Oktober 2013
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
ThemeNilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Tahun 2013
LocationKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Effective Date08 November 2013
Publication Date17 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari pelamar umum tahun 2013. Latar belakang penetapan ini adalah untuk mewujudkan PNS yang bersih, kompeten, dan melayani, yang mensyaratkan setiap PNS memiliki kompetensi dasar yang sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap CPNS melalui alat ukur berupa nilai ambang batas dalam seleksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan nilai ambang batas TKD bagi instansi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan rincian:
    • 60% dari nilai maksimal Tes Karakteristik Pribadi (TKP),
    • 50% dari nilai maksimal Tes Intelegensia Umum (TIU),
    • 40% dari nilai maksimal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
  2. Penetapan nilai ambang batas TKD bagi instansi yang menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK), dengan rincian:
    • 60% dari nilai maksimal TKP,
    • 50% dari nilai maksimal TIU,
    • 40% dari nilai maksimal TWK.
  3. Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas jika memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas yang ditetapkan untuk masing-masing tes (TKP, TIU, TWK).
  4. Peserta yang memenuhi nilai ambang batas TKD dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)