on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Galian Golongan C
Also known as: Perda Kabupaten Melawi 5/2005 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi dan kelancaran pemungutan pajak atas pengambilan bahan galian golongan C, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.
Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi, yang dihitung berdasarkan volume atau tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati atau instansi berwenang.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari harga dasar. Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Melawi. Instansi pengelola dan pembantu diberikan upah pungut sebesar 5% dari penerimaan yang disetorkan ke kas daerah. Masa pajak adalah satu bulan takwim, dan pajak terutang pada saat kegiatan eksploitasi dilakukan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.