For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan Galian Golongan C

Also known as: Perda Kabupaten Melawi 5/2005 · Perda Kabupaten Melawi No. 5 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:6 Februari 2006Publication Date:20 Desember 2005
Pertambangan & Sumber EnergiKompensasi & Tunjangan PejabatPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Pengambilan Galian Golongan C
LocationPemerintah Kabupaten Melawi
Effective Date06 Februari 2006
Publication Date20 Desember 2005
Place of EnactmentNanga Pinoh

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 5 Tahun 2005 mengatur tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan administrasi dan kelancaran pemungutan pajak atas pengambilan bahan galian golongan C, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

Objek pajak adalah kegiatan eksploitasi bahan galian golongan C, yang meliputi berbagai jenis bahan seperti asbes, batu tulis, batu kapur, pasir, dan lainnya. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan eksploitasi bahan galian golongan C. Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual hasil eksploitasi, yang dihitung berdasarkan volume atau tonase dikalikan dengan nilai pasar atau harga standar yang ditetapkan oleh Bupati atau instansi berwenang.

Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari harga dasar. Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Melawi. Instansi pengelola dan pembantu diberikan upah pungut sebesar 5% dari penerimaan yang disetorkan ke kas daerah. Masa pajak adalah satu bulan takwim, dan pajak terutang pada saat kegiatan eksploitasi dilakukan. Wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.

Bupati menetapkan pajak terutang berdasarkan SPTPD dengan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). Pembayaran pajak dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati. Peraturan ini juga mengatur tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, pengajuan keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terhutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terhutang.