Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Sumedang. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah terkait lalu lintas dan angkutan jalan, fungsi marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, serta alat pengawasan dan pengamanan jalan. Selain itu, peraturan ini menambahkan ketentuan mengenai fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas, serta fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan. Peraturan ini juga mengatur mengenai terminal penumpang, fasilitas parkir, persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, bengkel umum, serta pembatasan lalu lintas kendaraan tidak bermotor. Analisis dampak lalu lintas juga menjadi perhatian dalam peraturan ini, terutama terkait dengan pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur. Peraturan ini juga mengatur mengenai jaringan trayek, angkutan orang dengan taksi, serta perizinan berusaha untuk perusahaan angkutan umum. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai audit dan inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.