For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati Malinau Nomor 10 Tahun 2026

Peraturan Bupati Malinau Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Mutasi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

Also known as: Perbup Malinau 10/2026 · Perbup Malinau No. 10 Tahun 2026 · Perbup Malinau Nomor 10 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:17 April 2026Publication Date:17 April 2026
Hukum Administrasi NegaraHukum Pemerintahan DaerahAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Bupati Malinau
Effective Date17 April 2026
Publication Date17 April 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Malinau Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Mutasi bagi Pegawai Negeri Sipil dari Kementerian/Provinsi/Kabupaten/Kota masuk dan Keluar Kabupaten Malinau (Berita Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 8).

Peraturan Bupati ini disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan proses mutasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. Kebijakan ini bertujuan untuk menjamin objektivitas dan transparansi proses mutasi, menjaga kesinambungan kinerja Perangkat Daerah, serta memperoleh PNS yang kompeten sesuai kebutuhan organisasi.

Penyelenggaraan mutasi didasarkan pada asas profesional, objektif, transparan, prosedural, mudah diakses, dan tanpa biaya. Perencanaan mutasi dilakukan dengan memperhatikan aspek kompetensi, pola karier, pemetaan pegawai, penilaian prestasi kerja, serta kebutuhan organisasi. Jenis mutasi yang diatur meliputi mutasi dalam satu instansi pemerintah daerah, mutasi masuk ke pemerintah daerah, dan mutasi keluar dari pemerintah daerah.

Peraturan ini menetapkan persyaratan administratif dan prosedur yang ketat bagi setiap jenis mutasi, termasuk kewajiban seleksi bagi PNS yang akan dimutasi. Seleksi dapat dilakukan melalui verifikasi administrasi, penilaian kinerja dan rekam jejak, tes kesehatan, serta wawancara oleh Tim Penilaian Kinerja PNS. Keputusan akhir mengenai mutasi ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan pertimbangan dari Tim Penilaian Kinerja PNS dan Sekretaris Daerah.

(-)

(-)