Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1947 bertujuan untuk menyesuaikan tarif pajak potong dengan harga pasar daging yang telah meningkat secara signifikan akibat keadaan luar biasa, termasuk dampak dari Perang Dunia II. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara yang belum seimbang dengan pengeluaran. Tarif pajak potong untuk sapi, kerbau, dan kuda dinaikkan lima kali lipat, sementara untuk babi dinaikkan sepuluh kali lipat. Kenaikan ini diharapkan tidak terlalu membebani para jagal dan tidak secara signifikan mempengaruhi harga daging di pasar. Undang-undang ini berlaku mulai 15 Mei 1947 di Jawa dan Madura, dengan penerapan di daerah lain ditentukan oleh Menteri Keuangan.