For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun

Also known as: Perda Kabupaten Banjarnegara 22/2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 22 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 22 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2016Publication Date:28 Desember 2015
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeWajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
LocationPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Effective Date25 Januari 2016
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentBanjarnegara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan dasar yang merata.

Tujuan: Memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik agar dapat mengembangkan potensi diri sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara, dan umat manusia, serta mempersiapkan mereka untuk pendidikan menengah atau jenjang yang lebih tinggi.

Ketentuan Substansial:

  1. Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan program wajib belajar yang dicantumkan dalam berbagai rencana pembangunan daerah.
  2. Bupati bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan program wajib belajar.
  3. Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar tanpa memungut biaya pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
  4. Masyarakat usia wajib belajar wajib mengikuti program ini, dan orang tua/wali bertanggung jawab memberikan pendidikan kepada anaknya.
  5. Penyelenggaraan wajib belajar dilakukan melalui jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
  6. Pemerintah Daerah memfasilitasi tersedianya pendidik dan tenaga kependidikan.
  7. Sumber biaya pendidikan berasal dari berbagai sumber, termasuk APBN, APBD, sumbangan, dan bantuan lainnya.
  8. Pemerintah Daerah dapat membantu pengadaan lahan, sarana, dan prasarana pendidikan.
  9. Pemerintah Daerah dapat membantu pembentukan kelompok pendidikan nonformal.
  10. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan elemen masyarakat untuk mengadakan pendidikan nonformal.
  11. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berhasil melaksanakan program wajib belajar.

(-)

1. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada Desa dan/atau Kecamatan yang tidak berhasil melaksanakan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun. 2. Satuan Pendidikan Dasar penyelenggara Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang melanggar aturan, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran, penghentian pemberian bantuan hingga penutupan Satuan Pendidikan yang bersangkutan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) sampai dengan 15 (lima belas) tahun yang tidak mengikuti Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun.