For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1962 tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1962

Also known as: PP 7/1962 · PP No. 7 Tahun 1962 · PP Nomor 7 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1962Publication Date:25 Juli 1962
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Besarnya Pemungutan Termaksud Dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie" (Staatsblad 1937 No. 604) Untuk Tahun 1962
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1962
Publication Date25 Juli 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan besarnya pemungutan atas pengeluaran krosok dari wilayah Indonesia untuk tahun 1962, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 'Krosok Ordonnantie 1937'. Pemungutan ini ditetapkan sebesar Rp. 0,15 untuk setiap kilogram krosok yang diekspor. Kebijakan ini diambil mengingat meningkatnya biaya yang diperlukan untuk pembiayaan obyek-obyek pertembakauan. Pemungutan ini berlaku surut mulai 1 Januari 1962 dan diharapkan dapat mendukung pekerjaan Badan Urusan Tembakau.

(-)

(-)