For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN STATUS DESA APALA MENJADI KELURAHAN APALA KECAMATAN BAREBBO KABUPATEN BONE

Also known as: Perda Kabupaten Bone 9/2011 · Perda Kabupaten Bone No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN STATUS DESA APALA MENJADI KELURAHAN APALA KECAMATAN BAREBBO KABUPATEN BONE
LocationPemerintah Kabupaten Bone
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentWatampone

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 9 Tahun 2011 mengatur tentang perubahan status Desa Apala menjadi Kelurahan Apala di Kecamatan Barebbo. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik dan memperhatikan heterogenitas kondisi sosial budaya masyarakat Desa Apala. Tujuan dari perubahan status ini adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan status desa menjadi kelurahan, wilayah kerja kelurahan, pengalihan kekayaan desa menjadi milik pemerintah daerah, dan pengalihan administrasi pemerintahan dari desa ke kelurahan. Kewenangan desa setelah menjadi kelurahan berubah menjadi kewenangan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah di bawah kecamatan. Lurah bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati. Pelimpahan urusan oleh Bupati disertai dengan sarana, prasarana, pembiayaan personil, dan diatur dengan Peraturan Bupati.

Dengan perubahan status ini, Kepala Desa Apala dan perangkatnya serta anggota BPD diberhentikan dengan hormat dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Pengelolaan pemerintahan dilaksanakan oleh Lurah dan perangkatnya yang diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Segala biaya yang timbul akibat perubahan status ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, segala kewenangan Desa menjadi kewenangan Kelurahan dan semua lembaga/unit kerja juga mengalami perubahan. 2. Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD tetap menjalankan tugas Pemerintahan sampai ada pelantikan Lurah Apala beserta Perangkatnya. 3. Dengan adanya Perangkat Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD diberhentikan dengan hormat dari jabatannya; 4. Kepala Desa dan Perangkat Desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diberhentikan dari jabatannya dan diberikan penghargaan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.

(-)