For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 83 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir

Also known as: PERPRES 83/2014 · PERPRES No. 83 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 83 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2014Publication Date:22 Agustus 2014
Pembentukan Lembaga NegaraRiset & Teknologi

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeMajelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 Agustus 2014
Publication Date22 Agustus 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir (MPTN) dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. MPTN adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama MPTN adalah memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan tenaga nuklir, baik diminta maupun tidak. Dalam menjalankan tugasnya, MPTN melakukan pengkajian kebijakan, monitoring dan evaluasi, serta penyusunan rekomendasi kebijakan terkait tenaga nuklir. MPTN terdiri dari 7 anggota yang dipilih dari para ahli dan tokoh masyarakat, dengan persyaratan tertentu termasuk pendidikan dan pengalaman di bidang ketenaganukliran. Anggota MPTN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, dengan masa jabatan 5 tahun yang dapat diperpanjang. MPTN juga dibantu oleh sekretariat yang berada di bawah Kementerian Riset dan Teknologi. Pendanaan MPTN dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)