For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata

Also known as: Perda Kabupaten Majene 13/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2013Publication Date:27 Desember 2013
Pariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTanda Daftar Usaha Pariwisata
LocationPemerintah Kabupaten Majene
Effective Date27 Desember 2013
Publication Date27 Desember 2013
Place of EnactmentMajene

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bertujuan untuk menata dan mengelola usaha pariwisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai bidang usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan wisata, jasa transportasi, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, jasa tirta, dan spa. Setiap bidang usaha memiliki jenis-jenis usaha yang lebih spesifik yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang/masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya untuk memperoleh TDUP. Terdapat larangan bagi usaha pariwisata untuk beroperasi tanpa TDUP dan memindahtangankan TDUP tanpa izin. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait operasional tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, diskotik, dan panti pijat, termasuk batasan lokasi dan jam operasional.

1. Pelaku usaha yang memiliki izin Tetap usaha Pariwisata sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku. 2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.

1. Setiap Pengusaha Pariwisata yang melanggar ketentuan Pendaftaran dan ketentuan larangan dikenakan sanksi berupa: a. Surat teguran/peringatan; b. Pembatasan kegiatan usaha; c. Pebentukan sementara kegiatan usaha; dan d. Pencabutan izin usaha.