on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
Also known as: Perda Kabupaten Majene 13/2013 · Perda Kabupaten Majene No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bertujuan untuk menata dan mengelola usaha pariwisata guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pariwisata.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai bidang usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan wisata, jasa transportasi, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan intensif, konferensi dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, jasa tirta, dan spa. Setiap bidang usaha memiliki jenis-jenis usaha yang lebih spesifik yang akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban setiap orang/masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya untuk memperoleh TDUP. Terdapat larangan bagi usaha pariwisata untuk beroperasi tanpa TDUP dan memindahtangankan TDUP tanpa izin. Peraturan ini juga mengatur larangan terkait operasional tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, karaoke, klub malam, diskotik, dan panti pijat, termasuk batasan lokasi dan jam operasional.