For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pelindungan, Fasilitasi, Dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia Di Luar Negeri

Also known as: Permenlu 10/2022 · Permenlu No. 10 Tahun 2022 · Permenlu Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:5 April 2022Publication Date:30 Maret 2022
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Menteri Luar Negeri
ThemePelindungan, Fasilitasi, Dan Pencatatan Penanaman Modal Indonesia Di Luar Negeri
LocationKementerian Luar Negeri
Effective Date05 April 2022
Publication Date30 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2022 ini bertujuan untuk mengintegrasikan strategi penanaman modal Indonesia di luar negeri ke dalam diplomasi ekonomi secara terpadu. Hal ini dilakukan untuk memajukan kesejahteraan umum dan meningkatkan kemandirian ekonomi nasional. Peraturan ini mengatur pelindungan, fasilitasi, dan pencatatan penanaman modal Indonesia di luar negeri dengan memanfaatkan peran unit organisasi pada Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia. Kementerian dan Perwakilan bertanggung jawab untuk memberikan pelindungan, memfasilitasi, dan mencatat kegiatan penanaman modal Indonesia di luar negeri. Pelindungan diberikan dalam bentuk pendampingan dan advokasi investasi, serta pelaporan pelaksanaan proyek. Fasilitasi meliputi penyediaan informasi, promosi, dan asistensi investasi. Pencatatan dilakukan untuk menyusun dan menganalisa data statistik penanaman modal, serta mengidentifikasi peluang dan hambatan investasi.

(-)

(-)