For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras

Also known as: Perda Kabupaten Balangan 13/2011 · Perda Kabupaten Balangan No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2011Publication Date:10 Agustus 2011
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras
LocationPemerintah Kabupaten Balangan
Effective Date10 Agustus 2011
Publication Date10 Agustus 2011
Place of EnactmentParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras di Kabupaten Balangan. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum, pengawasan, dan pembinaan terhadap usaha-usaha tersebut.

Ketentuan Substansial:

Setiap orang atau badan yang melakukan usaha penggilingan padi, huller, dan penyosohan beras wajib memiliki izin usaha. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala SKPD dengan melampirkan berbagai dokumen seperti surat keterangan daya kuda mesin, fotokopi KTP, izin gangguan, izin tempat usaha, IMB, akta pendirian perusahaan (jika berbentuk badan), dan izin usaha perdagangan (jika perusahaan skala besar). Bupati berwenang menerbitkan izin, dan kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada Kepala SKPD.

Jangka waktu izin adalah 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan melampirkan persyaratan yang sama. Pemegang izin wajib melaksanakan usaha sesuai izin dan mencegah gangguan lingkungan. Izin dapat dicabut jika digunakan tidak sesuai peruntukan, mengakibatkan gangguan lingkungan serius, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Selain pencabutan izin, tempat usaha juga dapat disegel.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perizinan.

1. Usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, wajib memiliki izin usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 2. Izin Usaha penggilingan padi, huller dan penyosohan beras yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan batas waktu berlakunya berakhir.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah).