For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Kelurahan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Also known as: Perda Kabupaten Boyolali 8/2012 · Perda Kabupaten Boyolali No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2012Publication Date:6 Agustus 2012
Pemerintahan DesaTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Kelurahan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LocationPemerintah Kabupaten Boyolali
Effective Date06 Agustus 2012
Publication Date06 Agustus 2012
Place of EnactmentBoyolali

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 18 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 88) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2006 Nomor 19 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 89)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan kelurahan, serta perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Boyolali. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Pembentukan desa, yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, dengan syarat jumlah penduduk minimal 1500 jiwa atau 300 KK, luas wilayah yang terjangkau, jaringan perhubungan, sosial budaya yang mendukung kerukunan, potensi desa, batas desa yang jelas, serta sarana dan prasarana yang memadai. Proses pembentukan desa melibatkan prakarsa masyarakat, usulan kepada BPD dan Kepala Desa, pembahasan oleh BPD, usulan Kepala Desa kepada Bupati, observasi oleh Tim Kabupaten dan Kecamatan, penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, pembahasan dengan DPRD, dan penetapan oleh Bupati.
  2. Penggabungan dan penghapusan desa, yang dapat dilakukan jika desa tidak lagi memenuhi syarat, melalui musyawarah Pemerintah Desa dan BPD dengan masyarakat, serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten.
  3. Pembentukan kelurahan, yang bertujuan meningkatkan pelayanan masyarakat, fungsi pemerintahan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan syarat jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 KK, luas wilayah minimal 3 Km2, wilayah kerja yang terjangkau, kantor pemerintahan, jaringan perhubungan yang lancar, sarana komunikasi yang memadai, dan fasilitas umum yang memadai. Tata cara pembentukan kelurahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  4. Pemekaran kelurahan, yang dapat dilakukan setelah 5 tahun penyelenggaraan pemerintahan, dengan memperhatikan tata cara dan syarat pembentukan kelurahan.
  5. Penghapusan dan penggabungan kelurahan, yang dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pengkajian Pemerintah Daerah Kabupaten, dengan usulan dari Lurah setelah mendapatkan persetujuan Musyawarah Masyarakat Kelurahan.
  6. Perubahan status desa menjadi kelurahan, yang didasarkan pada prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan aspirasi masyarakat, dengan syarat luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk minimal 4500 jiwa atau 900 KK, prasarana dan sarana pemerintahan yang memadai, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya masyarakat, dan meningkatnya volume pelayanan. Lurah dan perangkatnya diisi dari Pegawai Negeri Sipil, dan Kepala Desa serta perangkat desa yang lama diberhentikan dengan hormat dan diberikan penghargaan.
  7. Pengalihan kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah, yang dikelola oleh kelurahan untuk kepentingan masyarakat setempat dan disetor ke Kas Daerah. Sarana dan prasarana pemerintahan desa menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
  8. Pengalihan administrasi pemerintahan, dengan penutupan buku administrasi desa dan penggunaan tata naskah dinas kelurahan, serta serah terima administrasi pemerintahan dari mantan kepala desa kepada lurah.

(-)

(-)