Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Berau. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memperkuat kedudukan dan keberadaan PPNS dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kedudukan PPNS berada di bawah Bupati melalui Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah dan dikoordinasikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
- Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya dan Peraturan Daerah yang mengandung sanksi pidana.
- PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti.
- Dibentuk Sekretariat PPNS pada Satuan Polisi Pamong Praja untuk koordinasi, fasilitasi, administrasi, operasional, monitoring, dan evaluasi tugas PPNS.
- PPNS diberikan uang insentif yang mekanisme dan besarnya ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- PPNS wajib melakukan penyidikan, menerima laporan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, membuat berita acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
- Pengangkatan, mutasi, dan pemberhentian PPNS diatur dengan persyaratan dan prosedur yang melibatkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gubernur, dan Bupati.
- PPNS wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum dilantik.
- PPNS diberikan Kartu Tanda Pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Pelaksanaan operasional PPNS dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS dan harus mentaati prinsip integritas, kompetensi, obyektifitas, dan independensi.
- PPNS wajib mematuhi Kode Etik PPNS.