For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.02/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Persyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua,Wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Also known as: PMK 107/PMK.02/2010 · PMK No. 107/PMK.02/2010

Status:
Active
Effective Date:27 Mei 2010Publication Date:19 Mei 2010
Perasuransian

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePersyaratan dan Besarnya Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian Bagi Ketua,Wakil Ketua,dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date27 Mei 2010
Publication Date19 Mei 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan dan besarnya Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (Askem) bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyamakan hak keuangan/administratif mereka dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008. Ketentuan substansial mencakup hak-hak peserta yang meliputi THT dan Askem. THT diberikan dalam hal peserta berhenti karena habis masa jabatan, meninggal dunia pada masa aktif, atau berhenti karena sebab lain. Askem diberikan jika peserta atau anggota keluarganya meninggal dunia pada masa aktif. Besaran THT dan Askem dihitung berdasarkan penghasilan terakhir peserta dan masa iuran.

(-)

(-)