For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2016

Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pekalongan

Also known as: Peraturan Menag 47/2016 · Peraturan Menag No. 47 Tahun 2016 · Peraturan Menag Nomor 47 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:9 November 2016Publication Date:9 November 2016

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
LocationKementerian Agama
Effective Date09 November 2016
Publication Date09 November 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Pekalongan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 773)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pekalongan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2016 tentang Institut Agama Islam Negeri Pekalongan dan adanya persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini mengatur struktur organisasi IAIN Pekalongan yang terdiri dari organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Organ pengelola meliputi Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro Administrasi Umum, Akademik, dan Kemahasiswaan, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis. Setiap organ memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang diuraikan secara rinci dalam peraturan ini. Misalnya, Rektor bertugas memimpin dan mengelola penyelenggaraan pendidikan tinggi, sedangkan Fakultas bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai eselonisasi jabatan struktural di IAIN Pekalongan, serta prinsip-prinsip tata kerja yang meliputi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.

(-)

(-)