For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)

Also known as: KUH Perdata 23/1847 · KUH Perdata No. 23 Tahun 1847 · KUH Perdata Nomor 23 Tahun 1847

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1848Publication Date:30 April 1847
Hukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeKitab Undang-Undang Hukum Perdata
Effective Date01 Januari 1848
Publication Date30 April 1847

(-)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku Kesatu mengatur mengenai status orang, hak-hak kewargaan, catatan sipil, domisili, perkawinan, serta kekuasaan orang tua dan perwalian. Kebijakan ini menetapkan bahwa hak kewargaan tidak bergantung pada hak kenegaraan dan mengatur status anak dalam kandungan. Peraturan ini memuat ketentuan rinci mengenai tata cara pencatatan sipil, termasuk pendaftaran kelahiran, perkawinan, dan kematian, serta prosedur perubahan nama. Dalam aspek perkawinan, diatur mengenai syarat-syarat perkawinan, izin perkawinan bagi yang belum dewasa, pencegahan perkawinan, serta tata cara pelaksanaan perkawinan di hadapan Pegawai Catatan Sipil. Selain itu, diatur mengenai akibat hukum perkawinan terhadap harta kekayaan, termasuk sistem harta bersama dan perjanjian kawin, serta hak dan kewajiban suami istri. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembubaran perkawinan melalui perceraian atau pisah meja dan ranjang, serta akibat hukumnya terhadap anak dan harta benda. Terkait hubungan orang tua dan anak, diatur mengenai pengakuan anak luar kawin, kekuasaan orang tua, serta kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak. Terakhir, diatur mengenai kebelumdewasaan dan sistem perwalian bagi anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, termasuk pengawasan oleh Balai Harta Peninggalan.

(-)

1. Pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil dalam menjalankan tugasnya dapat dikenai denda uang oleh Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi hak pihak yang dirugikan untuk menuntut ganti rugi. 2. Pelanggaran terhadap ketentuan pencegahan perkawinan dapat mengakibatkan kewajiban membayar biaya, kerugian, dan bunga bagi pihak yang melakukan pencegahan tanpa dasar yang sah. 3. Pelanggaran terhadap prosedur perkawinan oleh Pegawai Catatan Sipil dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.
CIVIL CODE (Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
BOOK ONE
PERSONS
CHAPTER I
ENJOYMENT AND LOSS OF CIVIL RIGHTS
(Applicable to Non-Chinese Foreign Eastern Groups, and to Chinese Groups)
Article 1

The enjoyment of civil rights is independent of political rights.

Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.