Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Buku Kesatu mengatur mengenai status orang, hak-hak kewargaan, catatan sipil, domisili, perkawinan, serta kekuasaan orang tua dan perwalian. Kebijakan ini menetapkan bahwa hak kewargaan tidak bergantung pada hak kenegaraan dan mengatur status anak dalam kandungan. Peraturan ini memuat ketentuan rinci mengenai tata cara pencatatan sipil, termasuk pendaftaran kelahiran, perkawinan, dan kematian, serta prosedur perubahan nama. Dalam aspek perkawinan, diatur mengenai syarat-syarat perkawinan, izin perkawinan bagi yang belum dewasa, pencegahan perkawinan, serta tata cara pelaksanaan perkawinan di hadapan Pegawai Catatan Sipil. Selain itu, diatur mengenai akibat hukum perkawinan terhadap harta kekayaan, termasuk sistem harta bersama dan perjanjian kawin, serta hak dan kewajiban suami istri. Peraturan ini juga mengatur mengenai pembubaran perkawinan melalui perceraian atau pisah meja dan ranjang, serta akibat hukumnya terhadap anak dan harta benda. Terkait hubungan orang tua dan anak, diatur mengenai pengakuan anak luar kawin, kekuasaan orang tua, serta kewajiban timbal balik antara orang tua dan anak. Terakhir, diatur mengenai kebelumdewasaan dan sistem perwalian bagi anak yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, termasuk pengawasan oleh Balai Harta Peninggalan.