Peraturan Daerah Kota Bengkulu Nomor 1 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bengkulu Tahun 2019-2023 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun. RPJMD ini disusun berdasarkan visi, misi, dan program Walikota terpilih pada Pemilihan Umum Kepala Daerah tahun 2018. RPJMD menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah Kota dalam melaksanakan pembangunan selama periode tersebut. RPJMD dijabarkan lebih lanjut dalam RKPD, Renstra PD, dan Renja PD. Walikota wajib melaksanakan RPJMD dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Pengendalian dan evaluasi RPJMD dilakukan oleh Walikota melalui Bapelitbang, meliputi pemantauan, supervisi, dan tindak lanjut penyimpangan. Hasil evaluasi menjadi bahan penyusunan RPJMD periode berikutnya. RPJMD Kota Bengkulu Tahun 2019-2023 berisi komitmen politik pemerintah Kota Bengkulu untuk menata dan meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan, penganggaran, dan pelaksanaannya sesuai dengan Visi dan Misi Kota Bengkulu yaitu terwujudnya Bengkulu yang Bahagia dan Religius, APBD untuk rakyat.