For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sleman

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 12/2004 · Perda Kabupaten Sleman No. 12 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 12 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juni 2004Publication Date:22 Juni 2004
Pelayanan KesehatanPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sleman
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date29 Juni 2004
Publication Date22 Juni 2004
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Nomor 9 Tahun 1997 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sleman Tahun 1997, Nomor 1, Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sleman. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan agar mencukupi biaya operasional. Retribusi dipungut atas pelayanan rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, tindakan medik, pemeriksaan laboratorium, radiologi, elektromedik, rehabilitasi medik, pelayanan farmasi, pemulasaraan jenazah, penggunaan ambulans, jasa laundry, paket pasien rawat inap, surat keterangan medik, dan administrasi rawat inap. Subjek retribusi adalah setiap orang yang mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD, dengan wajib retribusi adalah orang pribadi, badan hukum, atau penjamin yang melakukan pembayaran. Retribusi termasuk golongan retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis pelayanan, alat yang digunakan, tingkat kesulitan, dan kelas perawatan. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan kelas perawatan, dihitung dari indeks komponen tarif dikalikan harga dasar unit cost ditambah biaya farmasi. Penyesuaian tarif diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

1. Terhadap obyek retribusi yang telah ditetapkan utang retribusinya sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah yang berlaku terdahulu.

(-)