For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 3/2014 · Perda Kabupaten Karawang No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2014Publication Date:23 Januari 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date23 Januari 2014
Publication Date23 Januari 2014
Place of EnactmentKarawang

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 14 Tahun 1994 tentang Izin Bongkar Muat Barang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perhubungan, komunikasi, dan informatika di daerah. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan sistem perhubungan, komunikasi, dan informatika yang terpadu, handal, selamat, lancar, tertib, aman, nyaman, berdayaguna, dan berhasil guna, serta untuk menunjang perkembangan pembangunan dan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Karawang.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek substansial, termasuk:

  1. Perhubungan Darat:
    • Pengembangan jaringan lalu lintas dan angkutan jalan.
    • Pembangunan dan pengelolaan terminal.
    • Pengaturan parkir.
    • Persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
    • Pengujian berkala kendaraan bermotor.
    • Pendidikan dan pelatihan pengemudi.
    • Manajemen dan rekayasa lalu lintas.
    • Angkutan orang dan barang.
    • Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
    • Perlindungan lingkungan.
  2. Perkeretaapian:
    • Penetapan rencana induk perkeretaapian daerah.
    • Pembinaan perkeretaapian.
    • Rencana pembangunan perkeretaapian.
    • Penyelenggaraan prasarana dan sarana perkeretaapian.
  3. Perhubungan Laut, Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan:
    • Angkutan laut khusus dan pelayaran rakyat.
    • Penyelenggaraan angkutan sungai dan danau.
    • Angkutan penyeberangan.
    • Kegiatan jasa terkait angkutan di perairan.
    • Kepelabuhanan.
    • Kelaiklautan kapal.
    • Kenavigasian.
  4. Perhubungan Udara:
    • Angkutan udara niaga dan bukan niaga.
    • Jaringan dan rute penerbangan.
    • Kebandarudaraan.
    • Pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara.
  5. Komunikasi dan Informatika:
    • Diseminasi informasi nasional.
    • Penyelenggaraan telekomunikasi.
    • Penyelenggaraan pos.
    • Penyelenggaraan informatika.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban dan tanggung jawab berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, perusahaan angkutan, pengemudi, dan masyarakat, serta menetapkan sanksi administratif dan pidana bagi pelanggaran ketentuan yang ada.

Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang telah ada dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diatur berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Orang atau badan usaha yang melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 301 ayat (1) akan dikenakan sanksi administratif, yang dapat berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, penetapan ganti rugi, dan/atau denda. 2. Petugas penyelenggara perhubungan yang melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (2) akan dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau dibebastugaskan dari jabatannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 21 akan dikenakan sanksi penggembokan pada roda kendaraan, penderekan, serta penegakan tilang. 4. Barang siapa melanggar ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 301 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).