Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan membentuk dua kecamatan baru: Kecamatan Pekat dan Kecamatan Woja. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan. Kecamatan Pekat meliputi Desa Pekat, Nangamiro, Kadindi, Sorinomo, dan Beringin Jaya, yang sebelumnya bagian dari Kecamatan Kempo. Kecamatan Woja meliputi Kelurahan Monta Baru, Kandai II, dan beberapa desa lainnya, sebelumnya bagian dari Kecamatan Dompu. Pusat pemerintahan Kecamatan Pekat berada di Desa Pekat, sedangkan Kecamatan Woja di Kelurahan Monta Baru. Perubahan batas wilayah dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemekaran dan perubahan lainnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Daerah sesuai pedoman Menteri Dalam Negeri.