For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1995 tentang Pembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat

Also known as: PP 22/1995 · PP No. 22 Tahun 1995 · PP Nomor 22 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1995Publication Date:3 Agustus 1995
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan 2 (Dua) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1995
Publication Date03 Agustus 1995
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pelayanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Dompu, Nusa Tenggara Barat, dengan membentuk dua kecamatan baru: Kecamatan Pekat dan Kecamatan Woja. Pembentukan ini didasarkan pada peningkatan jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan. Kecamatan Pekat meliputi Desa Pekat, Nangamiro, Kadindi, Sorinomo, dan Beringin Jaya, yang sebelumnya bagian dari Kecamatan Kempo. Kecamatan Woja meliputi Kelurahan Monta Baru, Kandai II, dan beberapa desa lainnya, sebelumnya bagian dari Kecamatan Dompu. Pusat pemerintahan Kecamatan Pekat berada di Desa Pekat, sedangkan Kecamatan Woja di Kelurahan Monta Baru. Perubahan batas wilayah dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Pemekaran dan perubahan lainnya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Daerah sesuai pedoman Menteri Dalam Negeri.

1. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan perubahan batas kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Barat yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku.

(-)