For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1947

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1947 tentang Peraturan tentang Penempatan Komisaris Negara di Luar Jawa

Also known as: PP 21/1947 · PP No. 21 Tahun 1947 · PP Nomor 21 Tahun 1947

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 1947Publication Date:27 Juli 1947
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeraturan tentang Penempatan Komisaris Negara di Luar Jawa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Juli 1947
Publication Date27 Juli 1947
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan latar belakang kesulitan komunikasi dengan daerah luar Jawa akibat agresi Belanda. Tujuannya adalah untuk menempatkan seorang wakil dari beberapa kementerian di daerah tersebut dengan kekuasaan penuh dari menteri yang diwakili.

Ketentuan Substansial: Presiden Republik Indonesia diberi wewenang untuk mengangkat seorang Komisaris Negara sebagai wakil kementerian di luar Jawa. Wakil ini memiliki kekuasaan penuh dari menteri yang diwakili dan mendapatkan kedudukan serta penghasilan setara dengan menteri. Peraturan ini berlaku mulai 27 Juli 1947.

(-)

(-)