For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabuaten Majalengka Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Majalengka 4/2019 · Perda Kabupaten Majalengka No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:30 Agustus 2019Publication Date:30 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabuaten Majalengka Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Majalengka
Effective Date30 Agustus 2019
Publication Date30 Agustus 2019
Place of EnactmentMajalengka

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 4 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Majalengka Tahun 2018 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, adanya pergeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 306.529.738.533,89, sehingga total pendapatan setelah perubahan menjadi Rp. 3.017.167.823.670,07.
  2. Belanja Daerah: Mengalami penurunan sebesar Rp. 194.572.361.616,53, sehingga total belanja setelah perubahan menjadi Rp. 3.167.395.722.696,22.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdapat penerimaan sebesar Rp. 159.385.184.126,15 dan pengeluaran sebesar Rp. 9.157.285.100,00, sehingga pembiayaan neto setelah perubahan menjadi Rp. 150.227.899.026,15.

Perubahan pendapatan terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mengalami kenaikan, Dana Perimbangan mengalami kenaikan, sementara Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami penurunan signifikan.

Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah terdiri dari penerimaan (SILPA tahun sebelumnya dan penerimaan piutang daerah) dan pengeluaran (penyertaan modal/investasi pemerintah daerah).

Lampiran-lampiran yang menyertai peraturan ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tersebut.

(-)

(-)