For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2018 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017

Also known as: Perda Kabupaten Garut 4/2018 · Perda Kabupaten Garut No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2018Publication Date:8 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
LocationPemerintah Kabupaten Garut
Effective Date09 Agustus 2018
Publication Date08 Agustus 2018
Place of EnactmentTarogong Kidul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 4 Tahun 2005 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2005 Nomor 17) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 23 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Garut Tahun 2016 Nomor 23) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 465) 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 125)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.422.978.254.586,00 dan belanja sebesar Rp4.369.933.640.924,00, menghasilkan surplus sebesar Rp53.044.613.662,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp132.643.759.482,00 dan pengeluaran sebesar Rp10.479.674.792,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp122.164.084.690,00. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp175.208.698.352,00. Neraca per 31 Desember 2017 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp4.177.646.258.580,60, jumlah kewajiban sebesar Rp58.980.294.105,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp4.118.665.964.475,60. Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp4.433.920.602.611,00 dan beban sebesar Rp3.731.622.044.683,75, menghasilkan surplus sebesar Rp702.298.557.927,25. Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp175.208.698.352,00. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas akhir sebesar Rp4.118.665.964.475,60. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan-laporan keuangan tersebut. Bupati menetapkan Peraturan Bupati Garut tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)