For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir No. 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Kabupaten Samosir 13/2011 · Perda Kabupaten Samosir No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:27 Desember 2011Publication Date:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Usaha
LocationPemerintah Kabupaten Samosir
Effective Date27 Desember 2011
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentPangururan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah beserta perubahannya. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 14 Tahun 2005 tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Terminal. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Rumah Pemotongan Hewan.

Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan optimal dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta. Jenis retribusi yang diatur meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, penjualan produksi usaha daerah, serta tempat rekreasi dan olah raga. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah tentang Retribusi mengenai jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.