Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan prinsip komersial, meliputi pelayanan pemakaian kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan optimal dan pelayanan yang belum memadai disediakan oleh swasta. Jenis retribusi yang diatur meliputi retribusi pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir dan/atau pertokoan, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, tempat penginapan/pesanggrahan, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, penjualan produksi usaha daerah, serta tempat rekreasi dan olah raga. Setiap jenis retribusi memiliki objek, subjek, cara pengukuran tingkat penggunaan jasa, serta struktur dan besaran tarif yang berbeda. Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, tata cara pemungutan, pemanfaatan, keberatan, sanksi administratif, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, pembebasan dan pembatalan retribusi, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.