For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 3 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 1969 tentang Kebidjaksanaan Pengadaan, Penjaluran Dan Penjebaran Pupuk Buatan Dan Obat-Obatan Pemberantas Hama/Penjakit Tanaman

Also known as: Keppres 3/1969 · Keppres No. 3 Tahun 1969 · Keppres Nomor 3 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 1968Publication Date:9 Januari 1969
Ketahanan Pangan & PertanianPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeKebidjaksanaan Pengadaan, Penjaluran Dan Penjebaran Pupuk Buatan Dan Obat-Obatan Pemberantas Hama/Penjakit Tanaman
LocationPemerintah Pusat
Effective Date16 Oktober 1968
Publication Date09 Januari 1969
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan dan ketentuan terdahulu mengenai pupuk dan obat-obatan yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan produksi bahan pangan, khususnya beras, dengan menetapkan kebijakan pengadaan, penyaluran, dan penyebaran pupuk buatan dan obat-obatan pemberantas hama/penyakit tanaman. Hal ini dilakukan dengan meningkatkan status Keputusan Menteri Negara Ekonomi, Keuangan dan Industri menjadi Keputusan Presiden.

Ketentuan Substansial: Menteri Pertanian bertanggung jawab menyusun rencana kebutuhan pupuk dan obat-obatan, sementara Menteri Perdagangan menentukan kebijakan pengadaan dan penyaluran. Kepala Badan Urusan Logistik menyusun rencana operasional dan menyediakan fasilitas penyaluran. Gubernur/Kepala Daerah Provinsi mengawasi penyaluran di daerah. PN PERTANI dan badan lain yang ditunjuk bertanggung jawab atas penyaluran hingga ke petani.

(-)

(-)