For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 128 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Also known as: PP 128/2015 · PP No. 128 Tahun 2015 · PP Nomor 128 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2015Publication Date:28 Desember 2015
Pendapatan Non PajakPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Desember 2015
Publication Date28 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5100)

Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan menggerakkan ekonomi nasional dengan menyesuaikan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010. Jenis PNBP yang diatur meliputi berbagai layanan pertanahan seperti survei, pengukuran, pemetaan, pemeriksaan tanah, konsolidasi tanah, pertimbangan teknis, pendaftaran tanah, informasi pertanahan, lisensi, dan pendidikan. Tarif layanan dihitung berdasarkan luas tanah dan jenis layanan, dengan beberapa pengecualian tarif nol rupiah untuk pihak tertentu seperti masyarakat tidak mampu dan instansi pemerintah. Kebijakan ini juga mengatur kerja sama dengan pihak lain dan instansi pemerintah dalam bidang pertanahan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010 dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

(-)