on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2011 tentang PAJAK RESTORAN
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 17/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa pajak restoran merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini diperlukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran sudah tidak sesuai lagi.
Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah tempat restoran berlokasi di Kabupaten Karangasem. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
Wajib pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. SKPDKBT dapat diterbitkan jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Bupati juga dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif.