For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2011 tentang PAJAK RESTORAN

Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 17/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK RESTORAN
LocationPemerintah Kabupaten Karang Asem
Effective Date-
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2006 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah bahwa pajak restoran merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini diperlukan karena Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebabkan perubahan dan pembaharuan sistem Pajak Daerah, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran sudah tidak sesuai lagi.

Objek pajak adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran, termasuk penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi di tempat atau di tempat lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran, sedangkan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. Wilayah pemungutan pajak adalah di wilayah tempat restoran berlokasi di Kabupaten Karangasem. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.

Wajib pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak yang terutang berdasarkan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB jika pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar, SPTPD tidak disampaikan, atau kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi. SKPDKBT dapat diterbitkan jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang. Bupati juga dapat menerbitkan STPD jika pajak tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran akibat salah tulis/hitung, atau wajib pajak dikenakan sanksi administratif.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).