on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang untuk Kegiatan Usaha Hulu Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Serta Kegiatan Usaha Eksplorasi Panas Bumi untuk Tahun Anggaran 2011
Also known as: PMK 22/PMK.011/2011 · PMK No. 22/PMK.011/2011
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pemerintah atas impor barang yang digunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta eksplorasi panas bumi. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produksi nasional di sektor tersebut. PPN ditanggung pemerintah berlaku untuk barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri, atau yang sudah diproduksi namun tidak memenuhi spesifikasi atau jumlah yang dibutuhkan. Pengusaha yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang telah mengikat kontrak dengan pemerintah atau memiliki izin usaha terkait. Proses pengajuan fasilitas ini melibatkan pengajuan Rencana Impor Barang (RIB) yang disetujui oleh otoritas terkait.