on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
Also known as: Perda Kota Jambi 3/2024 · Perda Kota Jambi No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Jambi Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kota Layak Anak (KLA) di Kota Jambi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan dasar kewenangan melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan berkenaan dengan perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak. Tujuan dari peraturan ini meliputi:
Ketentuan substansial mencakup indikator KLA yang meliputi penguatan kelembagaan dan klaster hak anak (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus). Peraturan ini juga mengatur tahapan penyelenggaraan KLA, yang meliputi perencanaan, pra-KLA, pelaksanaan, evaluasi, dan penetapan peringkat KLA. Pemerintah Kota bertanggung jawab atas penyelenggaraan KLA, yang dilaksanakan dengan mendorong Perangkat Daerah terkait untuk menyinergikan Rencana Aksi KLA ke dalam penyelenggaraan KLA.
Peraturan ini juga mengatur partisipasi masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam penyelenggaraan KLA, serta sumber pendanaan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.