For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012 tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Also known as: Perda Kota Balikpapan 3/2012 · Perda Kota Balikpapan No. 3 Tahun 2012 · Perda Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:28 Februari 2012Publication Date:27 Februari 2012
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date28 Februari 2012
Publication Date27 Februari 2012
Place of EnactmentBalikpapan

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2000 Seri B Nomor 01) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Balikpapan. Latar belakangnya adalah perkembangan kota yang pesat sehingga perlu penataan pendirian bangunan agar sesuai dengan tata ruang dan lingkungan. Tujuannya adalah pengendalian pemanfaatan ruang, kelayakan bangunan, legalitas hukum, dan efisiensi pelayanan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung: Mengatur fungsi bangunan (hunian, keagamaan, usaha, sosial budaya, khusus) dan klasifikasinya berdasarkan kompleksitas, permanensi, risiko kebakaran, zonasi gempa, lokasi, ketinggian, kepemilikan, dan kelas jalan.
  2. Persyaratan Tata Bangunan: Mengatur persyaratan terkait peruntukan lokasi, kepadatan dan ketinggian bangunan, Garis Sempadan Bangunan (GSB), Garis Sempadan Pagar (GSP), jalan masuk, teras, tritis/oversteck, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), bentuk denah, bangunan sementara dan semi permanen, penataan parkir, konservasi, pagar, signase, dan persyaratan khusus bangunan umum.
  3. Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung: Mengatur persyaratan keselamatan (struktur, kebakaran, petir), kesehatan (sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, bahan bangunan), kenyamanan, dan kemudahan (aksesibilitas).
  4. Pengelolaan Daerah Bencana: Memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kota untuk menetapkan daerah rawan bencana dan mengatur pembangunan di daerah tersebut.
  5. Syarat Memperoleh IMB: Mengatur persyaratan umum dan khusus untuk memperoleh IMB, tata cara permohonan, penerbitan, dan kewajiban pemegang IMB.

1. Orang atau badan yang memiliki bangunan tanpa IMB wajib mengurus IMB dengan mengikuti Peraturan Daerah ini. 2. Permohonan IMB yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berpedoman kepada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2000 tentang Izin Mendirikan Bangunan.

1. Membangun tanpa IMB, membangun tidak sesuai IMB, tidak memasang Plat Nomor IMB, pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 61, atau tidak melakukan pembangunan selama 6 bulan berturut-turut dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Mendirikan bangunan tanpa IMB dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan. 3. Mendirikan bangunan tidak sesuai IMB dapat dikenakan sanksi pencabutan IMB dan pembongkaran bagian bangunan yang tidak sesuai. 4. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,00 dan/atau bangunannya dibongkar.