For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Fak-Fak No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Fakfak 2/2011 · Perda Kabupaten Fakfak No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Fakfak Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:1 November 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Fakfak
Effective Date-
Publication Date01 November 2011
Place of EnactmentFakfak

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 9 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 15 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 17 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 18 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran; 6. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak ini mengatur tentang pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Jenis pajak yang diatur meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur objek, subjek, dan wajib pajak untuk setiap jenis pajak. Dasar pengenaan pajak, tarif, dan cara perhitungan pajak juga ditetapkan untuk masing-masing jenis pajak. Misalnya, tarif Pajak Hotel dan Restoran ditetapkan sebesar 10%, sedangkan tarif Pajak Hiburan bervariasi tergantung jenis hiburannya. Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame (NSR) yang dihitung berdasarkan berbagai faktor seperti jenis reklame, bahan, lokasi, dan jangka waktu penyelenggaraan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk objek pajak yang tidak dikenakan pajak, seperti yang digunakan oleh pemerintah atau untuk kepentingan umum. Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,- untuk setiap Wajib Pajak.

Selanjutnya, diatur pula mengenai Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), termasuk objek pajak yang tidak dikenakan BPHTB, seperti perolehan oleh perwakilan diplomatik atau negara untuk kepentingan pemerintahan. Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,00 untuk setiap wajib pajak, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam garis keturunan lurus satu derajat, NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 300.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan pajak, masa pajak, saat terutangnya pajak, tata cara pemungutan, serta hak dan kewajiban Wajib Pajak, termasuk pengisian dan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Diatur pula mengenai tata cara penagihan pajak, keberatan dan banding, pengurangan dan keringanan pajak, pembetulan ketetapan pajak, kadaluwarsa penagihan pajak, pembukuan dan pemeriksaan, serta insentif pemungutan.

(-)

1. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.7.500.000,00 untuk setiap pelanggaran. 2. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp.250.000,00 untuk setiap laporan. 3. Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan Pasal 57 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.