on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut
Also known as: PERPRES 109/2006 · PERPRES No. 109 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 109 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menangani risiko tumpahan minyak di laut yang dapat mencemari dan merusak lingkungan laut. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, Indonesia berkewajiban mengembangkan kebijakan dan mekanisme penanggulangan tumpahan minyak secara cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan Tim Nasional, Tim Daerah, dan Tim Lokal untuk penanggulangan tumpahan minyak di laut berdasarkan tingkat keparahan (tier 1, 2, dan 3). Setiap nakhoda, ADPEL, KAKANPEL, dan pimpinan unit pengusahaan minyak dan gas bumi wajib menanggulangi dan melaporkan tumpahan minyak. Tim Nasional bertanggung jawab atas penanggulangan tingkat tier 3, sedangkan Tim Daerah dan Tim Lokal menangani tingkat tier 2 dan tier 1. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan pembiayaan penanggulangan tumpahan minyak.